Pengelola SPPG Dilarang Pecat Sukarelawan Dapur Karena Pengurangan Penerima Manfaat

2 days ago 4

Pengelola SPPG Dilarang Pecat Sukarelawan Dapur Karena Pengurangan Penerima Manfaat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat (5/12). FOTO: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengurangan jumlah penerima manfaat MBG menjadi bagian dari kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjaga kualitas pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Hal itu diungkapkan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat (5/12).

Namun, mitra, yayasan, dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memecat para sukarelawan yang telah bekerja di dapur MBG, meskipun terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat. 

“Karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tetapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” kata Nanik.

Nanik mengaku sudah mendapat solusi dari Sony Sonjaya (Waka BGN bidang Sistem Tata Kelola), setelah berdiskusi dengan pimpinan BGN.

“Untuk honor sukarelawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” ujarnya.

At cost adalah system penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah seperti kuitansi, faktur, atau tiket. 

Jumlah yang diganti adalah biaya riil yang telah dikeluarkan untuk pengadaan atau layanan, dan tidak termasuk margin keuntungan. Pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran serta kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan.

Pengurangan jumlah penerima manfaat MBG menjadi bagian dari kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjaga kualitas pemenuhan gizi kepada para penerima MBG

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|