jpnn.com, JAKARTA - Dampak pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai dirasakan para aparatur sipil negara (ASN).
Mereka diminta menyiapkan diri dengan pemotongan TPP atau tambahan penghasilan pegawai yang pemberlakuannya tinggal menghitung bulan.
"ASN PPPK dan PNS di daerah mulai teriak nih karena masalah TPP dipotong mulai 2027," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Minggu (30/5).
TPP ini lanjutnya, menjadi penolong ASN khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sistem kerjanya kontrak.
Saat ini, ASN PPPK dan PNS berharap ada kenaikan gaji, tetapi yang terjadi malah ada pemotongan tunjangan.
"ASN terutama PPPK ini hidupnya kan per periode. Artinya satu periode perpanjang lagi kontrak kerjanya. Kok tega TPP mau dipotong lagi, padahal gaji kami kalah banyak dengan PNS untuk golongan sama," kritik Fadlun.
Tahun depan, menurut Fadlun menjadi masa suramnya ASN daerah karena UU HKPD akan diberlakukan. Memang, sudah ada pertemuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membahas UU HKPD.
Namun, tindak lanjutnya belum ada. Sementara, saat ini semua daerah sedang meng-input Rencana Kerja Anggaran atau RKA 2027.

2 hours ago
1





















































