jpnn.com - DUMAI - Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kota Dumai, Provinsi Riau, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya, inisal AF (29).
Perempuan belia tersebut diduga juga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, inisial N.
Tim Satreskrim Polres Dumai sudah menangkap kedua pelaku, AF dan N.
“Benar. Kami sudah amankan pria berinisial AF 29 tahun karena sudah mencabuli anak kandungnya,” kata Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, Senin (5/5).
Kasatreskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel menyatakan aksi bejat ini dilakukan AF sudah sejak lama, yakni mulai 2022.
Saat itu korban masih duduk di kelas 2 SD, hingga 2025 korban berusia 10 tahun.
“Sebelum melakukan aksi bejatnya (pelaku AF) sering menonton serta memperlihatkan video porn* kepada korban sebelum persetubuhan terjadi,” ungkap Kris.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada neneknya.