jpnn.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yakin bisa bebas dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Menurut mendikbudristek periode 2019-2024 itu, para saksi di persidangan sudah mengaku tidak pernah diperintahkan maupun memberitahukan dirinya saat mereka menerima gratifikasi.
"Insyaallah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan," kata Nadiem di sela-sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Nadiem Makarim mengaku kaget beberapa saksi yang juga mantan anak buahnya, di persidangan mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi terkait kasus korupsi Chromebook.
Selain itu, Nadiem menyebut para saksi di persidangan juga sudah mengaku tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog.
Dengan demikian, menurutnya, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu, melainkan kewenangan antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

1 day ago
1




















































