Kejahatan Pasar Modal MPAM, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

2 hours ago 1

Kejahatan Pasar Modal MPAM, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut ketiga tersangka ialah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham di PT MPAM; PT Minna Padi Investama; dan PT Sanurhasta Mitra, dan EL yang merupakan istri dari ESO.

Brigjen Ade menjelaskan dalam proses penyidikan, diketahui bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler.

Transaksi tersebut menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI yang merupakan adik dari ESO, berikut dengan perusahaan afiliasi PT MPAM.

Dalam hal ini, kata Ade, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah.

"Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Dalam upaya pengusutan kasus ini, Ade menyebut penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli pidana serta ahli pasar modal.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya terkait kejahatan pasar modal itu.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|