Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Harga Saham Narada Asset Manajemen

2 hours ago 2

Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Harga Saham Narada Asset Manajemen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset (aset acuan) produk reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee.

Ade menjelaskan pola tersebut diduga dirancang oleh PT Narada Asset Manajemen untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

Ahli pasar modal, katanya, juga telah menyatakan bahwa rangkaian transaksi antarpihak tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi.

"Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," kata Ade, Selasa (3/2/2026).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajeme dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap subrekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar.

"Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025," katanya.(ant/jpnn)

Bareskrim Polri menetapkan Komisaris Utama dan Dirut PT Narada Asset Manajemen sebagai tersangka dugaan manipulasi harga saham perusahaan itu. Modusnya begini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|