jpnn.com, JAKARTA - Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (FOPKKI) resmi terbentuk pada Senin, 2 Februari 2026.
FOPKKI hadir sebagai forum koordinasi dan komunikasi nasional yang menghimpun organisasi profesi kedokteran dan kesehatan di Indonesia untuk mendukung putusan Mahkamah Konstitusi No. 182/PUU-XXII/2024
Selain itu, FOPKKI dibentuk sebagai ruang dialog yang bersifat kolegial, non-regulator, dan non-eksekutorial, yang berfungsi memfasilitasi pertukaran pandangan, penyelarasan sikap strategis, serta penguatan kerja sama lintas organisasi profesi yang telah sah secara hukum, tanpa mengurangi kewenangan, kemandirian, maupun identitas masing-masing organisasi.
Pembentukan forum itu merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola profesi kesehatan yang sehat dan berimbang, serta selaras dengan prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya mengenai pentingnya koordinasi nasional profesi kesehatan yang menghormati kebebasan berserikat dan independensi organisasi profesi.
Dalam posisi tersebut, FOPKKI berperan sebagai mitra dialog bagi negara dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan nasional, penguatan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta perlindungan kepentingan publik dan keselamatan pasien.
Prof Deby Vinski sebagai Wakil Ketua Presidium FOPKKI, pun menjelaskan visi dari FOPKKI.
“Terwujudnya forum koordinasi nasional organisasi profesi kedokteran dan kesehatan Indonesia yang inklusif, independen secara keilmuan, kolegial, dan profesional sebagai mitra dialog strategis negara dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta melindungi kepentingan publik.” ungkap Prof Deby Vinski, dalam siaran pers.
Sementara itu, FOPKKI juga memiliki sejumlah misi penting, antara lain:

2 hours ago
1























.jpeg)




























