jpnn.com - Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook kembali membuka fakta-fakta yang meluruskan narasi seputar keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Kamis (5/3).
Saksi dan bukti persidangan menegaskan bahwa tidak ada arahan dari Nadiem untuk mewajibkan penggunaan Chromebook, dan skema pendanaan dari Google murni merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam kesaksiannya, Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani menyatakan bahwa tidak ada satupun pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.
“Tidak ada sama sekali (Pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem Makarim menjadi Menteri),” ujar Fiona dikutip JPNN.com, Sabtu (7/3).
Selain itu, Fiona Handayani menjelaskan bahwa seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan dengan menjunjung tinggi transparansi.
Rapat-rapat selalu melibatkan pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk fungsi pengawasan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Tim pengadaan terdiri dari tiga pihak kompeten: tim asesmen, pihak Paud Dasmen untuk pemetaan sekolah dan anggaran, serta tim teknologi untuk spesifikasi.
Pengadaan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui e-katalog yang dinilai paling akuntabel.

3 hours ago
1





















.jpeg)































