jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di simpang Balubur Town Square (Baltos) Jalan Cikapayang - Tamansari, Kota Bandung.
Dalam aksi anarkistis yang terjadi pada Jumat (1/5/2026) malam, polisi mengamankan tujuh orang pelaku, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan tindakan destruktif pada Jumat malam.
Aksi anarkis tersebut menyebabkan terbakarnya satu unit videotron, satu Pos Polisi Gatur, serta pengrusakan fasilitas publik berupa traffic light.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang yang berstatus pelajar yakni MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama," kata Hendra dalam keteranganya, Jumat (2/5).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk dua buah bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan 'Punk Football Hate Cops' dan stiker 'Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api'.
"Peran masing- masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi," ucapnya.

2 hours ago
4



















































