jpnn.com, JAKARTA - Dunia transportasi digital kembali berguncang setelah pemerintah resmi menetapkan aturan tarif ojek online (ojol) terbaru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Kebijakan ini membawa angin segar bagi jutaan pengemudi yang selama ini mengeluhkan minimnya pendapatan akibat potongan komisi yang dinilai terlalu mencekik.
Mengapa begitu? Karena regulasi tarif ojol terbaru membatasi potongan komisi aplikator maksimal di angka 8 persen demi memastikan pengemudi membawa pulang minimal 92 persen dari total biaya perjalanan.
Keputusan krusial ini resmi mengubah ekosistem ekonomi digital di sektor transportasi secara permanen, dimana semula, pemotongan komisi menyentuh angka 20 persen.
Hal ini pun menantik respon positif banyak pihak, terutama legislator nasional.
Sebut saja, anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Ardyanto yang mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merevisi aturan untuk menindaklanjuti komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penurunan potongan tarif aplikator ojek online (ojol) menjadi di bawah 10 persen.
Selain itu, Senator Jatim Lia Istifhama yang selama ini sering kali menyinggung tarif aplikator yang mencekik pengemudi ojol.
Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu, jauh-jauh hari memberikan dukungan pada driver ojol tatkala menerima audiensi Komunitas Frontal Jatim di Kantor DPD RI, Senin (3/9/2025).

3 hours ago
5



















































