jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar halal di Indonesia.
Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia.
“Wajib Halal Oktober 2026 adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Umat muslim yang mayoritas di Indonesia, sekitar 88 persen dari 286 juta penduduk, itu perlu dilindungi oleh negara,” ujar Cholil Nafis, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Cholil, perlindungan tersebut mencakup pemastian kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari pangan, bahan baku, proses produksi, hingga aspek rekayasa genetik.
Dia menegaskan, kewajiban halal merupakan amanat undang-undang sehingga penerapannya berlaku secara nasional dan tidak terbatas pada kelompok masyarakat tertentu. Karena itu, MUI mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Cholil juga mendukung langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan keabsahan sertifikat halal produk yang akan masuk ke Indonesia.
Menurutnya, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sejak produk masih berada di negara asal.
“Kalau mereka mendapatkan izin melakukan ekspor ke Indonesia, maka dia harus sudah bersertifikat halal dengan standar-standar Indonesia,” tegasnya.

1 week ago
24




















































