jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mendorong pengelolaan sampah melalui pemilahan dari sumber menuju sanksi open dumping yang akan berakhir di bulan Juli ini.
“Kami mendorong beberapa upaya untuk meningkatkan target pengelolaan sampah, salah satunya pemilahan dari hulu, tanpa pemilahan, pengelolaan sampah tidak bisa selesai dengan baik. Selain itu, kita juga akan menutup praktik open dumping akhir Juli 2026. Jadi, di bulan Agustus 472 TPA yang ada akan diselesaikan,” tegas Wamen Diaz.
Wamen Diaz menyampaikan hal tersebut dalam sesi doorstop pada acara “Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah” yang diselenggarakan di fasilitas RDF Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh KLH/BPLH, pada Sabtu (18/4/4/2026).
Acara ini merupakan bagian dari program pilah sampah yang saat ini dilaksanakan di Kelurahan Rorotan dalam rangka mendukung operasional fasilitas RDF.
Dalam kesempatan ini, Wamen Diaz turut menyampaikan bahwa dengan dituntaskannya praktik open dumping, diharapkan dapat meningkatkan capaian pengelolaan sampah sesuai dengan arahan Presiden.
"Program pemilahan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden yang memiliki target sampah terkelola 100% di tahun 2029, dengan diselesaikan praktik open dumping, kami bisa angkat persentase pengelolaan sampah saat ini di 26% menjadi 57,7%,” ujar Wamen Diaz.
Pada acara deklarasi, Wamen Diaz menyampaikan apresiasi kepada warga Kelurahan Rorotan yang hadir karena sudah menjalankan program pemilahan sampah dengan baik.
“Saya apresiasi karena disini sudah ada bank sampah dan ada juga pemilahan menggunakan ember, sehingga yang nanti masuk ke TPA dan RDF hanya residu atau yang low-value, nanti ini juga bikin transportasi yang bawa sampahnya enggak bau”.

4 hours ago
2





















































