jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti praktik pemasaran air minum dalam kemasan (AMDK) yang menampilkan gambar balita pada kemasan dan materi promosi.
Kedua lembaga menilai penggunaan visual anak di bawah lima tahun dalam promosi produk pangan umum berpotensi melanggar ketentuan serta menyesatkan persepsi konsumen.
Ketua BPKN Mufti Mubarok, mengatakan regulasi yang berlaku melarang penayangan anak balita dalam iklan pangan olahan, kecuali produk tersebut memang ditujukan khusus untuk bayi atau balita.
Menurut dia, AMDK merupakan produk konsumsi umum sehingga tidak termasuk kategori pangan khusus anak, sehingga penggunaan gambar balita dinilai tidak tepat.
Dia menambahkan, visual bayi atau balita dapat membangun persepsi seolah produk tersebut memiliki formulasi khusus bagi anak, padahal tidak didukung dasar ilmiah maupun ketentuan pelabelan.
“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, hal itu berpotensi melanggar aturan perlindungan konsumen,” ujarnya.
BPKN, lanjutnya, membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan temuan serupa dan akan menindaklanjuti dengan rekomendasi kepada otoritas pengawas terkait.
Senada, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan keterlibatan anak dalam promosi komersial harus mengedepankan kepentingan terbaik anak dan tidak bersifat eksploitatif.

6 hours ago
2





















































