jpnn.com, JAKARTA - Amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Diktum Keduapuluh Delapan sepertinya sulit direalisasikan seluruh pemda.
Diktum Keduapuluh Delapan menyatakan PPK dapat mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) atau menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan penilaian/evaluasi kinerja.
Namun, pada pelaksanaannya ada sekitar 300 lebih instansi pemerintah daerah terganjal pada belanja pegawai yang sudah melebihi batasan sesuai mandat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah asal 146, di mana seluruh instansi pemda wajib mengalokasikan belanja pegawainya paling tinggi 30 persen.
Selain itu, pemda harus melakukan penyesuaian belanja pegawai tersebut paling lambat Januari 2027.
"Jika hal ini menjadi wajib, maka dipastikan implementasi amanah dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 tidak bisa berjalan dengan baik secara konstitusi," kata Sekjen PPPK Paruh Waktu Indonesian (PWI) Iqbal kepada JPNN, Minggu (19/4).
Lebih lanjut Iqbal menyampaikan, dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 yang digelar beberapa waktu lalu, sejumlah pemda telah mengajukan beberapa usulan, tak terkecuali Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka ikut menyoroti permasalahan belanja pegawai yang sudah melebihi 30 persen sesuai UU HKPD dari total anggaran.
Gubernur Suhardi mengungkapkan belanja pegawai di kabupaten se-Sulawesi Barat rata-rata sudah berada di angka 40 persen, bahkan Pemprov Sulbar harus menyesuaikan anggaran hingga Rp 220 miliar.

6 hours ago
2





















































