Menjawab Tantangan Hukum Modern, PERADI Profesional Resmi Dideklarasikan

3 hours ago 3

Menjawab Tantangan Hukum Modern, PERADI Profesional Resmi Dideklarasikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menyampaikan bahwa kehadiran organisasi itu bukan sebagai tandingan bagi wadah yang sudah ada. Foto: dok Peradiprof

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi mendeklarasikan diri sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air di Hotel Kempinski Jakarta, pada Kamis (5/3).

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menyampaikan bahwa kehadiran organisasi itu bukan sebagai tandingan bagi wadah yang sudah ada.

Dia menegaskan PERADI Profesional merupakan sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia. 

“PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif dan memastikan profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.  

Dia mengatakan saat ini kondisi profesi advokat memang berada di persimpangan sejarah. 

Harris menyebut kepercayaan publik menurun karena terjadi fragmentasi dalam organisasi yang telah ada sebelumnya.

Sehingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi. 

Lebih jauh, kata Harris, tantangan makin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia.

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menyampaikan bahwa kehadiran organisasi itu bukan sebagai tandingan bagi wadah yang sudah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|