jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi asal Amerika Serikat, Britney Spears mengaku bersalah dalam perkara pelanggaran lalu lintas terkait mengemudi secara sembrono yang melibatkan alkohol dan obat-obatan.
Pengakuan tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Michael A. Goldstein, dalam persidangan di Ventura County, California, pada Senin (4/5) waktu setempat.
Dalam persidangan, pelantun lagu Toxic itu menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya. Ia menerima dakwaan yang lebih ringan, yakni mengemudi secara sembrono terkait alkohol dan narkoba atau dikenal dengan istilah wet reckless.
Istilah wet reckless merujuk pada kesepakatan pembelaan terdakwa kasus yang mengemudi dalam keadaan mabuk menerima tuduhan yang lebih ringan, umumnya berupa pelanggaran mengemudi sembrono.
Jaksa Wilayah Ventura County, Erik Nasarenko, menyebut pengakuan bersalah tersebut diajukan dalam waktu relatif cepat sejak penangkapan.
“Nona Spears bertanggung jawab atas pelanggaran ringan ini, dengan mengajukan pengakuan bersalah pada tahap paling awal dan dua bulan sejak hari penangkapannya,” ujarnya seperti dikutip dari Deadline.
Nasarenko menegaskan bahwa mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba merupakan pelanggaran serius. Tindakan tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sebagai konsekuensi hukum, Britney Spears dijatuhi hukuman percobaan selama 12 bulan. Ia juga dikenai denda serta kewajiban menjalani program edukasi terkait mengemudi dalam keadaan mabuk selama tiga bulan.

3 hours ago
2




















































