Mengadu ke Komisi X, Warga Keluhkan Putusan yang Belum Dieksekusi UNSOED

2 hours ago 2

Mengadu ke Komisi X, Warga Keluhkan Putusan yang Belum Dieksekusi UNSOED

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengacara FX Untung Gunawan, pemilik sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02158 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3). Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - FX Untung Gunawan, pemilik sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02158 di kawasan Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas membuat aduan ke Komisi X DPR RI.

Untung membuat aduan dengan diwakilkan pengacaranya, Andy Wiyanto yang datang ke kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).

Andy mengatakan aduan kliennya berkaitan sengketa akses jalan warga dengan Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED).

"Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut komitmen institusi negara terhadap supremasi hukum," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini. 

Andy menuturkan sengketa akses jalan antara warga dan UNSOED sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2021.

Menurut Andi, putusan pengadilan sudah memerintahkan UNSOED membuka akses jalan satu jurusan menuju tanah milik Untung.

Namun, kata dia, tanah milik Untung tidak memiliki akses jalan akibat terhalang area milik negara di lingkungan kampus UNSOED.

"Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Warga pemilik lahan di Jawa Tengah (Jateng) berharap Komisi X DPR RI bisa berperan menyelesaikan persoalan sengketa lahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|