Masih 22 Tahun, Wanita Empat Anak Curi Uang di Minimarket Jakbar

1 hour ago 2

Masih 22 Tahun, Wanita Empat Anak Curi Uang di Minimarket Jakbar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Seorang wanita berinisial IPS (22) nekat melakukan pencurian uang di sebuah minimarket kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai minimarket di Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, mengamankan seorang wanita berinisial IPS (22) lantaran nekat mencuri uang.

Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (10/3) malam pukul 20.00 WIB. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara kepada pers, Rabu malam.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar), tetapi hanya dua aksinya yang ketahuan.

Pelaku pernah ditangkap oleh Polsek Pademangan beberapa waktu lalu usai melancarkan aksi pencurian uang sejumlah Rp4,6 juta di sebuah minimarket wilayah tersebut. Namun, kasusnya diselesaikan dengan jalur "restorative justice" (RJ).

Kali ini, pelaku kembali melancarkan aksinya di wilayah Tambora dengan total uang yang digondol sebesar Rp2,6 juta. Sementara tiga aksi lainnya disebut tidak ketahuan.

"Jadi, kali ini motif pelaku itu motif ekonomi. Pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan," tutur Sudrajat.

Atas perbuatannya, pelaku IPS disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (antara/jpnn)

Pegawai minimarket di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), mengamankan seorang wanita usia 22 tahun lantaran nekat mencuri uang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|