Mantan Bos Yayasan Margasatwa Tamansari Divonis 7 Tahun Penjara!

4 hours ago 2

Mantan Bos Yayasan Margasatwa Tamansari Divonis 7 Tahun Penjara!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Bandung, Kamis (16/10/2025). Foto: sources for JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bisma Bratakusuma dan Sri divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan mereka juga dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara Rp 25 miliar.

"Mengadili, menyatakan Raden Bisma Bratakusuma, dan Sri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawati, saat membacakan vonis di PN Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (16/10/2025).

Majelis hakim menyatakan Bisma dan Sri telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sri dan Terdakwa Raden Bisma Bratakusuma dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta," ujarnya.

Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim juga menghukum Bisma dan Sri membayar uang pengganti. Adapun nilainya untuk Sri yaitu Rp 14,9 miliar dan Bisma Rp 10,1 miliar.

Dua mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari yang menaungi Bandung Zoo divonis 7 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|