Praperadilan Wawalkot Bandung Erwin Ditolak, Status Tersangka Tak Berubah

1 hour ago 1

Praperadilan Wawalkot Bandung Erwin Ditolak, Status Tersangka Tak Berubah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (12/1/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap berstatus tersangka, seusai gugatan praperadilannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Hakim memastikan penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

Dengan putusan ini, seluruh dalih yang dimohonkan Erwin dalam persidangan tidak diterima oleh hakim, termasuk soal permintaan penghentian kasus hukum oleh Kejari Bandung, dan beberapa tuntutan lainnya.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Agus Komarudin saat membacakan putusan praperadilan, Senin (12/1/2026).

Dalam pertimbangan hakim, Agus menyampaikan Kejari Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Erwin sebagai tersangka. Sehingga, semua tahapan tersebut telah dilaksanakan.

"Termohon telah memeriksa dan mendengar 4 saksi, 1 ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan," ungkapnya.

"Juga melakukan uji digital forensik, sehingga termohon mendapat kesimpulan permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga," tambahnya.

Seusai persidangan, Bobby Herlambang Siregar selaku kuasa hukum Erwin, mengaku kecewa putusan hakim yang menolak gugatan kliennya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|