jpnn.com, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap berstatus tersangka, seusai gugatan praperadilannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Hakim memastikan penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sudah sesuai dengan ketetapan hukum.
Dengan putusan ini, seluruh dalih yang dimohonkan Erwin dalam persidangan tidak diterima oleh hakim, termasuk soal permintaan penghentian kasus hukum oleh Kejari Bandung, dan beberapa tuntutan lainnya.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Agus Komarudin saat membacakan putusan praperadilan, Senin (12/1/2026).
Dalam pertimbangan hakim, Agus menyampaikan Kejari Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Erwin sebagai tersangka. Sehingga, semua tahapan tersebut telah dilaksanakan.
"Termohon telah memeriksa dan mendengar 4 saksi, 1 ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan," ungkapnya.
"Juga melakukan uji digital forensik, sehingga termohon mendapat kesimpulan permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga," tambahnya.
Seusai persidangan, Bobby Herlambang Siregar selaku kuasa hukum Erwin, mengaku kecewa putusan hakim yang menolak gugatan kliennya.

1 hour ago
1





















































