Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Pakar Sebut Dakwaan Jaksa Terbukti Kuat

3 hours ago 1

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Pakar Sebut Dakwaan Jaksa Terbukti Kuat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook.

Majelis menilai dakwaan Jaksa sudah sah secara hukum, karenanya pemeriksaan akan tetap dilanjutkan

Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Parulian Paidi Aritonang, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nadiem dilakukan dengan dasar yang kuat, termasuk melalui proses yang tidak sederhana.

Menurut Parulian, perkara yang menjerat Nadiem merupakan pidana khusus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, sehingga kecil kemungkinan jaksa bertindak gegabah dalam menetapkan dakwaan.

“Saya yakin tidak sembarangan (menersangkakan dan mendakwa Nadiem) karena orang yang didakwa kan juga bukan orang sembarangan. Dan tindakan (perbuatan yang didakwakan) juga bukan konvensional umum tapi pidana khusus, yang banyak tindakannya itu terkait,” ujar Parulian saat dihubungi.

Ia menjelaskan, dalam perkara pidana khusus, banyak unsur yang saling berkaitan dan harus dibuktikan secara komprehensif.

Salah satunya adalah mekanisme pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog yang melibatkan jumlah sangat besar.

“Ini (e-katalog) menciptakan pasal tersendiri. Ya itu kan 1,5 juta laptop, banyak sekali. Sehingga kan ini banyak pelaku usaha yang ikut di situ,” jelasnya.

Jaksa nantinya harus membuktikan apakah benar terdapat keuntungan tertentu, yang dipengaruhi langsung oleh kebijakan Nadiem saat menjabat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|