jpnn.com - OGAN ILIR - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir meringkus pria berinisial MT (38) terkait kasus dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku ditangkap di Jalan Kopral Hanafiah Dusun V RT 10, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim bersama tim melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepuluh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,11 gram," ujar Surya, Senin (12/1).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung mainan warna abu-abu, plastik klip, uang tunai Rp 40.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Surya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

2 hours ago
1





















































