jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.
Hal itu agar ada kepastian hukum terhadap anggota DPR tersebut, yang telah menyandang status tersangka lebih dari satu tahun, tetapi tidak dilakukan penahanan hingga kini, sehingga kasusnya belum dapat dlimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK dalam kasus CSR BI ini. Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Boyamin kembali menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto yang akan segera menahan dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi CSR BI, namun janji tersebut tidak terbukti hingga kini.
Ia meminta KPK tdak bangga dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, maraknya OTT justru dinilai menurunkan kualitas pemberantasan korupsi, itu sendiri.
MAKI lantas menyoroti soal OTT di Kementerian ATR/BPN dan HGB Summarecon Bogor yang hanya menyasar pejabat eselon I, pejabat di kabupaten, pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“KPK bilang empat dari 8 tersangka, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dan uang yang disita Rp 106,3 miliar itu disebut miliknya Menteri ATR. Tetapi anehnya menterinya sama sekali tidak disentuh oleh KPK,” katanya.
Boyamin menilai KPK di era kepimpinan Setyo Budiyanto ada kencederungan tidak memiliki keberanian untuk menjerat pejabat negara setingkat menteri, termasuk anggota DPR.

9 hours ago
5





















































