jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan untuk tidak menahan Haji Abdul Halim Ali (88) dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek Tol Betung–Tempino–Jambi.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbaru dan mendapat respons positif dari pihak kuasa hukum yang sejak awal menilai proses hukum terhadap Haji Halim penuh ketidakwajaran.
Ketua tim kuasa hukum Haji Abdul Halim Ali, Jan S Maringka menyatakan penanganan perkara ini diduga sarat rekayasa.
Dia menjelaskan kliennya tidak pernah diperiksa secara resmi baik sebagai saksi maupun tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, pelimpahan berkas yang dilakukan hanya beberapa hari sebelum diberlakukannya KUHAP baru menjadi indikasi bahwa proses hukum dilakukan tergesa-gesa dan berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Lebih jauh, Jan menegaskan adanya dugaan kriminalisasi terhadap proses pembebasan lahan yang seharusnya merupakan urusan administratif atau konsinyasi, bukan tindak pidana.
Dia juga menyoroti klaim kerugian negara sebesar Rp 127 miliar yang dinilainya tidak berdasar karena tidak memiliki perhitungan jelas.
Jan menyebut keberadaan patok lahan dan penanda HGU memperlihatkan bahwa area tersebut merupakan lahan milik Haji Halim, bukan aset negara.

2 days ago
5





















































