Majelis Hakim Tidak Menahan Haji Halim Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Merespons

2 days ago 5

Majelis Hakim Tidak Menahan Haji Halim Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Merespons

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua tim kuasa hukum Haji Abdul Halim Ali, Jan S Maringka. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan untuk tidak menahan Haji Abdul Halim Ali (88) dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek Tol Betung–Tempino–Jambi.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbaru dan mendapat respons positif dari pihak kuasa hukum yang sejak awal menilai proses hukum terhadap Haji Halim penuh ketidakwajaran.

‎Ketua tim kuasa hukum Haji Abdul Halim Ali, Jan S Maringka menyatakan penanganan perkara ini diduga sarat rekayasa.

Dia menjelaskan kliennya tidak pernah diperiksa secara resmi baik sebagai saksi maupun tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, pelimpahan berkas yang dilakukan hanya beberapa hari sebelum diberlakukannya KUHAP baru menjadi indikasi bahwa proses hukum dilakukan tergesa-gesa dan berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

‎Lebih jauh, Jan menegaskan adanya dugaan kriminalisasi terhadap proses pembebasan lahan yang seharusnya merupakan urusan administratif atau konsinyasi, bukan tindak pidana.

Dia juga menyoroti klaim kerugian negara sebesar Rp 127 miliar yang dinilainya tidak berdasar karena tidak memiliki perhitungan jelas.

Jan menyebut keberadaan patok lahan dan penanda HGU memperlihatkan bahwa area tersebut merupakan lahan milik Haji Halim, bukan aset negara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutuskan untuk tidak menahan Haji Abdul Halim Ali (88) dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Be

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|