jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengungkap alasan pihaknya melakukan mutasi terhadap hakim Eko Aryanto.
Adapun mutasi yang dilakukan murni atas kepentingan instansi.
"Untuk keperluan organisasi," kata Yanto, Selasa (5/5).
Diketahui, Eko sebelumnya menjabat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terkena mutasi menjadi pengadil di PT Papua Barat setelah hasil rapat pimpinan MA pada 9 Mei.
Dalam rapat pimpinan MA sendiri terdapat 41 hakim yang dimutasi. Sembilan di antaranya dalam jabatan ketua di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, 17 wakil ketua di tingkat Pengadilan Tinggi juga terkena mutasi setelah rapat pimpinan MA.
Berikutnya, 15 hakim di tingkat Pengadilan Negeri terkena mutasi ke Pengadilan Tinggi setelah rapat pimpinan MA.
Adapun, mutasi terhadap Eko menuai sorotan karena yang bersangkutan sempat menjadi hakim ketua untuk perkara korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama.