Listrik Blackout, Bareskrim Polri Endus Korupsi & TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU

3 hours ago 4

Listrik Blackout, Bareskrim Polri Endus Korupsi & TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jumpa pers Bareskrim Polri terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pengadaan batu bara. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di sejumlah wilayah periode 2018–2026.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) tengah menyidik kasus yang menimbulkan kerugian negara, bahkan pemacaman listrik atai memicu blackout di berbagai pulau itu.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA.

Saat ini Bareskrim telah memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti dalam kasus itu.

Selanjutnya, penyidik meningkatkan penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan.

"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/7).

Adapun Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana membeber modus operandi dalam tindak pidana korupsi itu, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurut Roberthus, praktik curang itu berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain, Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tentang permintaan keterangan kepada 34 pihak. Namun...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|