Bawa Bukti, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY

4 hours ago 3

Bawa Bukti, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Istri Nadiem Makarim, Franka bersama tim penasihat hukum di Komisi Yudisial (KY). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Nadiem Makarim secara resmi melaporkan empat majelis hakim perkara Chromebook ke Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan ini dilayangkan dengan membawa sejumlah bukti konkret berupa rekaman video persidangan yang menunjukkan dugaan manipulasi fakta, pelanggaran kode etik, hingga ketidakprofesionalan majelis hakim dalam memutus perkara.

Ari Yusuf Amir, selaku perwakilan tim penasihat hukum menegaskan pihaknya menghormati kewenangan hakim terkait vonis yang dijatuhkan, namun menolak keras dugaan rekayasa di dalam putusan.

"Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim, tetapi, terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," tegas Ari seusai pertemuannya dengan Ketua Komisi Yudisial, Senin (6/7).

Lebih lanjut, Ari memaparkan pihaknya menemukan banyak fakta krusial yang seharusnya dipertimbangkan di persidangan malah dihilangkan, sementara fakta yang tidak pernah ada justru dimunculkan.

Terkait dugaan pelanggaran etik, ia menyoroti secara khusus kebijakan Mahkamah Agung dalam penunjukan Hakim Ketua Majelis.

"Ketua majelis hakim, yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim. Diputus bersalah non palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ungkap Ari.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai sangat berpihak dan membatasi ruang pembelaan terdakwa. Ari menyebutkan bahwa saksi dari pihak jaksa diberikan kesempatan hingga sekitar 50 orang, sementara saksi dari pihak terdakwa dihentikan secara paksa hanya pada lima orang.

Empat hakim diduga manipulasi fakta hingga tidur di persidangan, penasihat hukum Nadiem Makarim laporkan ke Komisi Yudisial (KY).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|