jpnn.com - BANGKA TENGAH – Sejumlah instansi pemerintah daerah (pemda) memutuskan untuk memberhentikan tenaga honorer yang sudah tidak berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya.
Pemkab Banka Tengah memberhentikan sebanyak 46 tenaga honorer yang telah mengabdi selama beberapa tahun.
Mereka diberhentikan karena usia sudah di atas 58 tahun.
"Sebanyak 46 orang kita (Pemkab Bangka Tengah) putuskan kontraknya karena usia dan 43 orang kita alihkan sistem outsourching," kata Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Bangka Tengah (BKPSDMD Bangka Tengah Dhani di Koba, Sabtu (8/3).
Dhani menjelaskan, keputusan ini diambil mengacu kepada keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 Ayat (1) sampai Ayat (3).
Dikatakan, pegawai honorer yang terdata di atas 31 Oktober 2022 atau tidak masuk database BKN tidak bisa dialihkan ke PPPK paruh waktu.
"Jadi kami tidak boleh melakukan pengangkatan honorer dan tak bisa mengalihkan pegawai honorer di bawah 31 Oktober 2022 untuk jadi PPPK paruh waktu. Maka outsourcing ini merupakan pengalihan lainnya," ujarnya.