Legislator Tanya Dasar KPK Kasih Yaqut Status Tahanan Rumah

3 hours ago 6

Legislator Tanya Dasar KPK Kasih Yaqut Status Tahanan Rumah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut di kantor KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan ke rumah.

Sebab, kata legislator fraksi PKB itu, KPK sampai kini belum membeberkan secara detail alasan Yaqut dikasih status tahanan rumah.

"Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan secara detail kenapa bisa dialihkan," ujar dia melalui layanan pesan, Senin (23/3).

Abdullah menyebutkan KPK harus membeberkan alasan pengalihan status karena dasar pemberian seseorang menjadi tahanan rumah perlu terpenuhi. 

"Dua dasar pengalihan itu karena sakit berat atau kondisi kemanusiaan yang ekstrim," ujar Legislator Dapil VI Jawa Tengah itu.

Abdullah pun mempertanyakan metode pengawasan terhadap tersangka ketika memberikan status tahanan rumah bagi Yaqut.

"Ketika statusnya tahanan rumah, apakah juga diawasi dengan ketat," lanjut cicit dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Bisri Syansuri itu.

Sebab, kata Gus Abduh -sapaan Abdullah- seseorang tersangka ditahan atas berbagai pertimbangan, seperti dugaan melarikan diri.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut proses pemberiaan tahanan rumah kepada eks Menag Yaqut Cholil Qoumas harus transparan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|