Melakukan Penelitian Tanpa Izin Resmi, WN Jerman Dideportasi Imigrasi Palu

6 hours ago 6

Melakukan Penelitian Tanpa Izin Resmi, WN Jerman Dideportasi Imigrasi Palu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Imigrasi. Foto: Antara/Imigrasigoid

jpnn.com - PALU - Seorang warga negara Jerman Vlad Alexandru Tataru dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tindakan administratif berupa pendeportasian itu dilakukan setelah WN Jerman tersebut terbukti melakukan kegiatan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti mengumpulkan flora endemik tanpa izin dari instansi berwenang.

“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian,” katanya di Palu, Senin (23/3).

Dalam proses pemeriksaan, Vlad Alexandru Tataru kedapatan membawa sejumlah sampel tumbuhan hasil pengumpulan dari lokasi penelitian tanpa mengantongi izin, termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Akmal menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi,” ujarnya.

Dia mengatakan langkah tersebut penting untuk melindungi kekayaan alam serta memastikan kegiatan penelitian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seorang WN Jerman dideportasi Imigrasi Palu karena terbukti melakukan penelitian tanpa izin resmi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|