jpnn.com - Ketua Exponen 08 M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa perubahan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Penahanan Gus Yaqut ternyata sudah berubah status menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Konon hal itu atas permintaan keluarga mantan Menteri Agama tersebut pada 17 Maret 2026.

Damar meminta kebijakan itu diperiksa karena dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
"Dalam hal ini Dewas KPK atau siapa pun yang berwenang segera periksa. Karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas Korupsi," katanya, Minggu (22/3/2026).
Dirinya meminta agar Dewas KPK serta seluruh lembaga yang berwenang untuk segera periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang memberikan izin tesebut.
"Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang yang memberikan Izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,"ucapnya.
Damar juga menilai keputusan KPK tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini.

9 hours ago
5





















































