Kuasa Hukum Belum Ajukan Penangguhan Penahanan Dokter Richard Lee

18 hours ago 6

Kuasa Hukum Belum Ajukan Penangguhan Penahanan Dokter Richard Lee

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dokter Richard Lee. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Dokter Richard Lee ternyata belum mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Dia mengatakan Richard Lee masih ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara, Minggu (8/3).

Richard Lee ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa hak-hak Richard Lee tetap terpenuhi selama di tahanan, termasuk urusan puasa.

"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," ucap Kombes Pol Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Pihak Dokter Richard Lee ternyata belum mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|