KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 M

3 hours ago 2

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017–2019. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017–2019. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp35,7 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai lebih dari Rp151 miliar tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Tiga tersangka yang ditahan adalah Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.

“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik akibat kendala tiket transportasi.

KPK mengungkap kasus ini bermula pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan Fadeli berkeinginan membangun gedung kantor pemerintahan baru. Proses lelang digelar pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri Rp154,4 miliar. Konsorsium PT AB ditetapkan sebagai pemenang, lalu kontrak senilai Rp151,24 miliar ditandatangani pada 21 Juli 2017.

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Taufik.

KPK tahan tiga tersangka korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Negara rugi Rp35,7 miliar dari proyek Rp151 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|