KPK Periksa 6 Saksi Kasus Kuota Haji di Yogyakarta

2 weeks ago 9

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Kuota Haji di Yogyakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta pada Selasa (21/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta pada Selasa (21/10).

Adapun keenam saksi yang akan diperiksa adalah Siti Aisyah (Direktur PT Saibah Mulia Mandiri), Mochamad Iqbal (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra), Mifdol Abdurrahman (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata), Tri Winarto (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi), Retno Anugerah Andriyani (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq), dan Gugi Harry Wahyudi (Karyawan Swasta/Manajer operasional kantor AMPHURI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya menyampaikan daftar nama yang akan diperiksa sebagai saksi. "Hari ini Selasa (21/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budi Prasetyo.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam alokasi kuota haji. Kuota haji selalu menjadi perhatian publik mengingat tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.

Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 sebelumnya telah mencatatkan daftar tunggu yang panjang, dengan kuota yang terbatas dibandingkan jumlah peminat. Kondisi ini membuat alokasi kuota haji menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.

KPK melalui pemeriksaan ini berupaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran kuota haji, serta mencegah adanya praktik-praktik yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Penyidik KPK periksa enam saksi dari lima perusahaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kuota haji tahun 2023-2024.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|