KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai

5 hours ago 3

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPK/TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPK/TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mereka adalah Yosep Krisnawan Adi Nugroho selaku Direktur PT Gandaria Sukses Mandiri, Robertus Ricky Purba Kusuma sebagai Komisaris PT Media Artha Wahana Lestari, dan Audrey Lynn Julianto yang berstatus pelajar/mahasiswa.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4), dengan tersangka berinisial AP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

AP yang dimaksud Tessa ialah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.Mantan kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis.

Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Djuyamto.

Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|