jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan 805 gram narkotika jenis sabu-sabu oleh penumpang pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) dengan rute penerbangan Batam-Surabaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan kronologi penindakan yang berlangsung di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Sabtu (19/4).
"Penindakan ini kami laksanakan terhadap upaya penyelundupan narkotika yang menggunakan modus disembunyikan di dalam sandal yang dipakai oleh seorang penumpang berinisial AN (31)," ungkap Zaky dalam keterangannya, Rabu (30/4).
Penumpang tersebut mengaku berasal dari Madura dan bekerja di Malaysia sebagai tukang cat dan hendak pulang kembali ke kampung halamannya.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku, kemudian membawanya ke Posko Bea Cukai untuk pemeriksaan mendalam.
Saat pemeriksaan, AN menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang berubah-ubah sehingga membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.
Petugas menemukan kejanggalan pada sandal yang dipakai oleh penumpang, yakni terdapat gelembung yang tidak normal mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan di sandal penumpang tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tiap-tiap sandal berisi satu bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis metamfetamina atau sabu,” terang Zaky.