jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Mereka ialah Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam dugaan penyalahgunaan dana CSR yang dikelola Bank Indonesia.
Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menemukan indikasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.
"Sejumlah legislator turut terseret dalam kasus ini, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Cirebon serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BI seperti Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI Hery Indratno.
Selain itu, rumah Heri Gunawan juga digeledah dalam upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam program CSR BI. KPK juga telah memanggil beberapa legislator untuk mendalami lebih jauh aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan. (tan/jpnn)