jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (3/11), menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana rasuah yang melibatkan kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado.
Keempat saksi yang diperiksa adalah Ita Setiawati, Pegawai BUMN / CEO Office Senior Specialist Antam; Kunto Hendrapawoko, Senior Vice President Corporate Secretary Antam periode Mei 2019–April 2021; Listi Witanni, Swasta / Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment; dan Mahendra Wisnu Wasono, Pegawai BUMN / mantan Accounting & Budgeting Senior Officer di UBPP LM Antam periode November 2013–2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Antam dan Loco Montrado terkait pengolahan anode logam — yaitu residu atau sisa logam yang masih mengandung emas dan perak — yang kemudian diduga bermasalah.
KPK mengungkap bahwa dalam praktiknya ditemukan bahwa dari setiap 1 kilogram anode logam yang diolah, hanya menghasilkan sekitar 3 gram emas dan tidak menghasilkan perak sebagaimana seharusnya. Audit internal Antam juga mendapati ketidaksesuaian antara volume anode yang dikembalikan dengan laporan kontrak.
Lebih jauh, KPK telah menetapkan Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini pada Agustus 2025. Kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat kerja sama ini diperkirakan mencapai ± Rp100,7 miliar. (tan/jpnn)

7 hours ago
2



















































