jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum Satya Adianto menyebut ada konsekuensi pidana ketika masyarakat memakai kebebasan berekspresi dengan memproduksi konten tak sesuai fakta atau hoaks.
Satya menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus lima Anggota DPR RI nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).
"Kalau sampai sejauh itu, sampai memproduksi konten-konten itu, pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," kata Satya, Senin.
Dia mencontohkan konten menyesatkan dan melanggar hukum ketika muncul video lama milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya yang diedit baru.
Satya mengatakan video itu terindikasi pidana karena Uya seakan-akan dibuat menghina netizen yang mengkritik.
"Misalnya, kan, yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR, kurang lebih, kan, begitu. Itu pelanggaran hukum," ucapnya.
Satya menilai kasus fitnah dan konten hoaks terkait Uya Kuya seharusnya menjadi objek utama dalam Undang-Undang ITE.
Menurut dia, pelanggaran hukum yang harus diusut ialah ketika ditemukan data tidak benar pada sebuah konten.

6 hours ago
3



















































