Sidang Praperadilan: Pihak Gus Yaqut Minta Hakim PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka Kuota Haji

1 hour ago 1

 Pihak Gus Yaqut Minta Hakim PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim membatalkan penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Yaqut menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,

"Yaqut juga meminta agar majelis hakim membatalkan segala penetapan yang dilakukan oleh KPK terhadap penetapan status tersangka terhadapnya," ujar Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.

Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, digelar pada Selasa siang pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petinggi PBNU dan Gerakan Pemuda Ansor menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim membatalkan penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|