Heboh OTT KPK, Pemprov Riau: Informasi yang Kami Tahu Pak Gubernur Dimintai Keterangan

7 hours ago 4

 Informasi yang Kami Tahu Pak Gubernur Dimintai Keterangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Riau Abdul Wahid. Foto: Rizki Ganda Marito/jpnn

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Infokom) Riau Teza Darsa menegaskan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid tidak termasuk pihak yang ditangkap, melainkan hanya dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

“Informasi yang kami tahu masih sebatas Pak Gubernur dimintai keterangan,” ujar Teza, Senin malam (3/11).

Teza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

“Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen membantu KPK dalam proses hukum terkait beberapa orang penyelenggara negara yang ditangkap tangan siang tadi. Kami memastikan seluruh jajaran kooperatif, termasuk dalam memberikan informasi yang dibutuhkan KPK,” tambahnya.

Hingga Senin malam, aktivitas penyidik KPK masih berlangsung di Mapolda Riau. Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 20.24 WIB, tiga unit mobil yang diduga milik KPK masih terparkir di depan Gedung Tahti Polda Riau.

Lampu di dalam gedung tampak menyala terang, dan sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga.

Salah seorang anggota polisi yang berada di lokasi menyebutkan bahwa tim KPK sudah berada di Polda Riau sejak Senin petang dan langsung melakukan proses pemeriksaan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Infokom) Riau Teza Darsa menegaskan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid tidak termasuk pihak yang ditangkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|