KPK Dalami Kasus Pemerasan di Kemnaker, Periksa 6 Saksi PNS dan Swasta

2 days ago 5

KPK Dalami Kasus Pemerasan di Kemnaker, Periksa 6 Saksi PNS dan Swasta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam penyelidikan dugaan pemerasan pada Jumat (5/12). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam penyelidikan dugaan pemerasan pada Jumat (5/12).

Kasus ini menjerat perusahaan yang bergerak di bidang sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya.

Saksi yang diperiksa adalah Vera Lutfa, yang menjabat sebagai Direktur PT Upaya Riksa Patra; Woro Edgar Wikanti, Direktur PT Sarana Katiga Nusantara; Nur Aisyah Astuti, seorang swasta yang berprofesi sebagai marketing di PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia; Etty Wahyuni, swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia; Asep Juhud Mulyadi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan; dan Fitriah Handayani yang berstatus sebagai swasta.

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan tersangka pada 12 Agustus 2025, termasuk pejabat Kemnaker dan pengusaha, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp15 miliar dari mark-up biaya perizinan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka. Selain dia, KPK juga menjerat 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; serta Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025 Irvian Bobby Mahendro.

Tersangka lainnya mencakup Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja; Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM INDONESIA.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada April 2025 yang menemukan indikasi penyimpangan dalam 23 izin RPTKA periode 2023–2024. KPK kemudian mengidentifikasi modus mark-up biaya administrasi dan "pemerasan terselubung" terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK periksa enam saksi,termasuk direktur perusahaan dan PNS, terkait dugaan pemerasan di sektor sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|