jpnn.com, BANDUNG - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penahanan ini setelah Eddy dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar.
Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar juga menahan terhadap mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan Dedi Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Diketahui, dana hibah Rp 6,5 miliar tersebut dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Dia mengatakan biaya itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.
Pada 2017 dan 2018, Deni Nurhadiana Hadimin menggunakan dana hibah Gerakan Pramuka tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban yang fiktif.
"Bahwa pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung," ungkapnya.