Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Air Keras Andrie Yunus

5 hours ago 3

Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Air Keras Andrie Yunus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Abhan (kanan) memberikan keterangan kepada jurnalis, di Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) resmi mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Komisioner KY Abhan mengatakan lembaganya akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap laporan yang disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), termasuk meminta keterangan dari pihak pelapor.

“Tentu pihak pelapor, pengadu juga akan kami verifikasi lebih lanjut untuk meminta keterangan lebih dalam,” kata Abhan di Jakarta, Selasa.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan TAUD ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 18 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Abhan mengatakan KY masih melakukan pendalaman awal dan belum memutuskan pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.

Saat ditanya kemungkinan pemanggilan korban dalam proses klarifikasi, ia mengatakan hal tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman laporan.

“Nanti lihat perkembangan dari pendalamannya,” ujarnya.

Meski demikian, KY memastikan pelapor akan menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan untuk memperkuat materi aduan.

Komisi Yudisial (KY) resmi mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh majelis hakim yang mengadili perkara penyiraman air keras Andrie Yunus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|