jpnn.com - JAKARTA – Sudah beberapa kali Komisi II DPR RI menerima pengaduan dari para honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Sejumlah pemda juga meminta pemerintah pusat agar mau mengakomodir para honorer yang tidak masuk gerbong pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga mengaku menerima keluhan sejumlah Kepala Daerah dan DPRD terkait beberapa usulan calon PPPK Paruh Waktu yang tidak bisa diproses.
Setelah mendengar paparan Kepala BKN Zudan Arif dan melakukan pengecekan, Rifqinizamy merasa perlu menyampaikan klarifikasi.
Dia menyatakan bahwa sumber masalah bukan pada BKN, melakukan dari pemda sendiri.
“Ternyata setelah kami cek langsung, yang lambat itu bukan dari BKN, tetapi dari daerah yang terlambat meng-upload dokumen sehingga tidak dapat diproses,” tegas Rifqinizamy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKN, Kementerian PANRB, Kemendagri, BNPP, dan Otorita IKN pada Selasa (25/11) di Senayan, Jakarta.
Pernyataan Ketua Komisi II DPR sekaligus membantah anggapan lambannya layanan BKN.
Pada RDP tersebut, Komisi II DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah progresif BKN dalam mempercepat reformasi manajemen ASN.

3 hours ago
1








.jpeg)












































