jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan, perkembangan teknologi digital saat ini tidak hanya mengubah cara masyarakat berkomunikasi, tetapi juga menuntut kemampuan baru dalam memahami etika dan aturan hukum di dunia siber.
Hal itu dikatakan saat Syahrul Aidi Maazat di webinar “Ngobrol Bareng Legislator” bertema Cakap Digital, yang terselenggara atas kolaborasi Komisi I DPR RI bersama Direktur Jenderal Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital (BPSDM Komdigi).
Syahrul Aidi mengingatkan istilah 'Cakap Digital' bukan sekadar pintar menggunakan gawai atau media sosial.
Menurut dia, kemampuan tersebut mencakup kesadaran untuk bersikap aman, etis, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas digital.
“Internet hari ini bukan hanya ruang untuk mencari informasi atau hiburan. Ia sudah menjadi ruang publik yang memiliki aturan, hak, dan kewajiban. Maka kita harus cakap, bukan sekadar aktif,” kata Syahrul Aidi dalam paparannya, Sabtu (6/12).
Syahrul menuturkan, seseorang dapat disebut cakap digital apabila mampu menggunakan teknologi secara produktif, sambil memahami perilaku yang aman dan bertanggung jawab di dunia maya.
Kemampuan ini juga termasuk pemahaman mengenai hak-hak sebagai warga digital, terutama dalam hal pengelolaan data pribadi.
Dia mencontohkan, sering kali masyarakat tidak menyadari bahwa memberikan data pada aplikasi, situs belanja, atau layanan digital berarti memberikan izin pengelolaan data yang dilindungi oleh negara melalui undang-undang.

9 hours ago
3





















































