Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR Mereformasi Peradilan Militer

4 weeks ago 21

Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR Mereformasi Peradilan Militer

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pengadilan militer. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan urgensi reformasi peradilan militer demi pemenuhan hak keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan prajurit TNI.

Hal itu disampaikan koalisi dalam audiensi dengan Komisi XIII DPR RI guna menyampaikan langsung suara korban kekerasan aparat TNI serta menyoroti ketidakadilan yang terus direproduksi melalui sistem peradilan militer, dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/2/2026).

Anggota koalisi, M Yahya Ihyaroza dari divisi hukum KontraS menjelaskan audiensi itu turut dihadiri Lenny Damanik, ibu dari Michael Huston Sitanggang (MHS), seorang anak berusia 15 tahun yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh oknum anggota TNI di Medan.

Ironisnya, kata dia, pelaku hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh peradilan militer, dan tanpa pemecatan dari kesatuannya.

"Putusan ni dinilai mencerminkan betapa sistem peradilan militer gagal menghadirkan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya, sekaligus memperkuat praktik impunitas bagi pelaku kekerasan dari institusi TNI," kata Yahya melalui siaran pers.

Selain itu, koalisi juga menghadirkan Eva Meliani Pasaribu, anak dari almarhum Rico Sampurna Pasaribu, seorang jurnalis dari Kabanjahe, Sumatera Utara.

Rico beserta istri, anak, dan cucunya tewas dalam peristiwa pembakaran rumah yang diduga kuat melibatkan seorang anggota TNI berinisial Koptu HB.

"Hingga hari ini, terduga pelaku Koptu HB belum tersentuh secara hukum, dan semakin menegaskan lemahnya akuntabilitas aparat militer dalam kasus kejahatan berat terhadap warga sipil," ujarnya.

Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR RI melakukan reformasi terhadap Peradilan Militer demi pemenuhan hak keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|