jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Kejari Kota Bandung beralasan penghentian penyidikan kasus ini dilakukan karena tidak terdapat aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Erwin dan Rendiana.
“Demi kepastian hukum, kami sepakat perkara tersebut dihentikan, tetapi dengan catatan jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat (bukti) lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan terebut, akan kami buka," kata Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/6).
Dia menambahkan bahwa dengan dihentikannya penyidikan kasus ini, maka status tersangka Erwin dan Rendiana pun gugur.
Abun menjelaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ini sudah dilakukan sejak Oktober 2025.
Kejari Kota Bandung kemudian menetapkan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan 89 saksi.
Dia menjelaskan pascaimplementasi KUHP dan KUHAP baru, penyidik melakukan kehati-hatian dalam penyidikan, termasuk dalam mengecek aliran dana yang masuk ke kedua tersangka.
Selain itu, pihaknya juga ekspos perkara beberapa kali selama lima bulan, tetapi belum sempurna. Pihaknya tidak menemukan aliran dana kepada kedua orang tersebut.

4 hours ago
1





















































