Kejagung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Kasus Korupsi Senilai Rp 1,09 T ke Kemenkeu

2 days ago 11

Kejagung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Kasus Korupsi Senilai Rp 1,09 T ke Kemenkeu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) menyerahkan secara simbolis PNBP hasil pemulihan aset oleh Kejaksaan RI kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) yang disaksikan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) RI Kuntadi (kanan) di Gedung BPA RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin.

Jaksa Agung menjelaskan dana tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18-21 Mei 2026 serta pemulihan aset milik terpidana Eddy Tansil.

Dia memerinci hasil lelang BPA Fair mencapai Rp 978 miliar.

Sementara pemulihan aset dari Eddy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) mencakup uang tunai Rp 51 miliar serta 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 30 miliar.

Dengan demikian, total nilai aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp 1,029 triliun.

"Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA," kata Burhanuddin.

Menurut dia, penyerahan tersebut menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola serta memulihkan aset yang telah dirampas negara.

Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah uang hasil pemulihan aset kasus korupsi ke Kemenkeu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|