Karhutla Juga Melanda Kawasan Dekat IKN, Beginilah Kondisinya

4 hours ago 2

Karhutla Juga Melanda Kawasan Dekat IKN, Beginilah Kondisinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemadaman karhutla di salah satu lokasi di kawasan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Humas Otorita IKN

jpnn.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga terjadi dalam kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Otorita IKN pun menyatakan penegakan hukum menjadi salah satu upaya dalam pengendalian karhutla dala kawasan tersebut.

"Penegakan aturan dijalankan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono terkait upaya pencegahan karhutla, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu (5/9/2026).

Dia menyebut pembinaan dan penyediaan solusi untuk mencegah karhutla dilakukan terlebih dahulu, namun ketika kelalaian berulang yang merugikan lingkungan dan masyarakat maka aturan harus ditegakkan dengan tegas tanpa terkecuali.

Oleh karena itu Otorita IKN mengingatkan pemegang perizinan berusaha di delineasi IKN untuk memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.

"Tim Otorita IKN melakukan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Imbauan kesiapsiagaan juga telah disampaikan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di delineasi IKN, serta menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN

Surat edaran terbit mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, dan pembuangan puntung rokok sembarangan, penegakan
aturan dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan.

Karhutla juga terjadi di kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|